Regulasi Desa

Permenkeu Nomor 49 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa

Menteri Keuangan Republik Indonesia, telah mengeluarkan Peraturan terbaru tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, yaitu PMK Nomor 49/PMK.07/2016.


Dalam Permenkeu ini disebutkan, bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

About HANAFI ARCH

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.