News

Pungli Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana

Pungli : Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana – Sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Udanawu, bahwa untuk mengurus surat-surat kependudukan, khususnya e-KTP harus membayar kepada petugas. Tarifnya pun beragam mulai dari dua puluh hingga lima puluh ribu rupiah. Pungutan liar ini biasanya dilakukan oleh oknum perangkat desa maupun petugas KTP di Kecamatan.

Padahal jika kita merujuk pada UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 95B, disebutkan bahwa “setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta”.

Mengacu pada pasal di atas, maka seharusnya pembuatan segala bentuk dokumen/surat-surat kependudukan khususnya KTP Elektronik adalah gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun. Jadi jika ada oknum perangkat desa, petugas maupun pejabat Kecamatan yang mematok tarif untuk pembuatan KTP elektronik, hal itu adalah pelanggaran terhadap undang-undang, dan pelakunya bisa mendapatkan sangsi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat Kabupaten Blitar untuk melaporkan jika ada yang melakukan penarifan pembuatan KTP Elektronik. Agar tercipta excellent government di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar.

About HANAFI ARCH

1 komentar:

  1. Harrah's Casino and Racetrack - Mapyro
    Harrah's 인천광역 출장마사지 Casino and Racetrack. 6406 Harrah's 안산 출장샵 Rincon Way Rincon, 과천 출장안마 CA 92082 삼척 출장안마 760-751-7000 평택 출장마사지 www.caesars.com.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.