VISI MISI

Visi Misi


1. VISI

Secara etimologis dalam KBBI, visi memiliki beberapa arti antara lain: 1) kemampuan untuk melihat pada inti persoalan; 2) pandangan atau wawasan ke depan; 3) kemampuan untuk merasakan sesuatu yg tidak tampak melalui kehalusan jiwa dan ketajaman penglihatan. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa visi merupakan cita-cita tertinggi yang ingin dicapai, kondisi ideal yang hendak diwujudkan melalui serangkaian program, dan kerangka berpikir filosofis yang menjdai landasan bersikap dan bertindak. Dengan demikian proses pencapaian visi dilakukan melalui serangkaian tindakan dan program kegiatan secara sistematis dan terencana, berjenjang berkelanjutan dalam rentang waktu yang tidak dibatasi waktu sampai terwujudnya cita-cita dan kondisi ideal yang dinginkan. Citan-cita dan kondisi ideal atau visi yang ingin saya wujudkan bersama seluruh komponen pemerintah dan masyarakat Desa Ringinanom adalah:

VISI DESA RINGINANOM

MENJADI DESA MANDIRI, BERMANFAAT, DAN BERMARTABAT

Untuk memperjelas kandungan visi tersebut di atas, dapat dijabarkan sebagai berikut:

a. Mandiri

Mandiri dalam arti bahwa, Pemerintah Desa Ringinanom harus mampu dan selalu siap serta bertanggungjawab dalam melaksanakan tata kelola Pemerintahan Desa dengan melibatkan seluruh elemen dan unsur kemasyarakatan desa secara swadaya, swakola, dan swasembada.

b. Bermanfaat

Yang saya maksud bermanfaat dalam hal ini adalah bahwa Pemerintah Desa harus dapat mengatur dan mengelola seluruh sumberdaya yang dimiliki Desa Ringinanom, baik Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM). SDA dan SDM ini harus dikelola secara optimal melalui pendekatan demokratis dan partisipatif sehingga kebijakan dan program yang dicanangkan benar-benar bedayaguna dan berhasilguna bagi kemajuan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan seluruh warga desa Ringinanom.

c. Bermartabat

Bermartabat dalam arti bahwa tata kelola Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan berdasarkan nilai dan norma hukum, norma sosial, norma susila dan norma-norma keagamaan dengan mengedepankan dan menjunjung tinggi prinsip transparansi, amanah dan akuntabel untuk mengangkat dan meninggikan martabat Pemerintahan Desa dan masyarakat Ringinanom.

2. MISI

Untuk mewujudkan suatu visi diperlukan rumusan serangkaiana tindakan atau program yang disebut Misi. Karena visi bersifat filosofis dan masih berupa kerangka pemikiran ideal tertinggi yang abstrak, perlu dijabarkan dalam bentuk serangkaian rumusan misi.

Misi dapat diartikan sebagai suatu tugas yang dirasakan sebagai suatu kewajiban untuk melakukannya. Titik tekan dalam hal ini adalah, “panggilan tugas” dan bukan sebagai “beban kewajiban” dalam mewujudkan suatu visi. Artinya, langkah dan tindakan untuk mewujudkan misi berasal dari panggilan jiwa yang berasal dari dalam diri sendiri, dan bukan menjadi “beban” yang diwajibkan oleh pihak lain.

Sebagai penjabaran visi di atas, maka Misi selaku Kepala Desa, saya rumuskan sebagai berikut:

a. Pemerataan, peningkatan dan percepatan pembangunan

Untuk mewujudkan misi pemerataan, peningkatan dan percepatan pembangunan akan ditempuh melalui dua langkah: pertama, dengan melakukan anjang sana atau silaturahmi dengan masyarakat dalam forum kemasyarakatan seperti selapanan RT atau pertemuan organisasi kemasyarakatan untuk mendengar dan mencermati aspirasi, kemudian menginventarisasi permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Dari permasalahan yang terinventarisir, langkah berikutnya adalah melakukan diskusi dan problem-solving untuk merumuskan kerangka tindakan dalam merumuskan dan menentukan solusi yang diperlukan secara partisipatif dan demokratis, sehingga dimungkinkan hasil yang efektif dan efisien.

Kedua, merumuskan langkah-langkah penggalian dana baik yang berasal dari swadaya masyarakat, bantuan pemerintah pusat dan daerah, maupun pihak rekanan untuk pembangunan infrastruktur guna menunjang kelancaran dan peningkatan perekonomian warga desa.

b. Pemberdayaan masyarakat

Desa Ringinanom sebenarnya memiliki SDM berkualitas dalam jumlah yang cukup memadai untuk menggerakkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, SDM yang ada harus diposisikan menjadi subyek pembangunan sehingga akan terbangun etos kerja yang produktif di satu sisi, dan terminimalisir pola hidup konsumtif di sisi lain.

c. Peningkatan perekoniman masyarakat

Desa Ringinanom memiliki Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang cukup potensial, baik dari segi pertanian, perdagangan, wirausaha, dan sumber daya ekonomi lainya. Kedua sumber daya ini apabila dikelola secara profesional maka perekonomian masyarakat semakin meningkat dari waktu ke waktu, dan pada tahap selanjutnya prosentase keluarga pra sejahtera (angka kemiskinan) makin lama makin menurun.

d. Peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

Kepala Desa bersama Perangkat Desa selain sebagai unsur aparatur Pemerintahan Desa juga menjadi pelayan masyarakat. Selaku unsur aparatur pemerintah, tugas, kewajiban dan tanggung jawab Kepala berserta Perangkat Desa memang terikat dengan tata kerja birokrasi secara formal (kedinasan). Namun dalam kedudukannya selaku “abdi” atau pelayan masyarakat, maka pelaksanaan tugas, kewajiban dan tanggungjawabnya berlangsung selama 24 jam. Hal tersebut merupakan konsekwensi dari pilihan menjadi Kepala dan Perangkat Desa.

Indikator peningkatan kualitas layanan masyarakat dintunjukan dan dibuktikan dengan etos dan disiplin kerja yang tinggi oleh Kepala dan Perangkat Desa, serta sikap dan tindakan proaktif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masarakat. Indikator lainnya adalah pelayanan yang memberi kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh warga masyarakat secara cepat dan akurat, sehingga masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang memuaskan. Dengan kepuasan pelayanan ini maka partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan tingkat kepercayaan kepada aparatur Pemerintah desa semakin menguat pula.

e. Optimalisasi fungsi lembaga kemasyarakatan.

Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah membantu tugas Kepala Desa dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk mengoptimalkan fungsinya, dapat dilakukan melalui langkah-langkah antara lain: memberik arahan dan pembinaan keorganisasian,pembinaan dan peningkatan SDM, menyediakan dukungan pendanaan sesuai kemampuan keuangan Desa, memberikan pelatihan sesuai dengan bidang kerja kelembagaan, serta melakukan evaluasi kinerja kelembagaan.

Dengan optimalisasi fungsi lembaga kemasyarakatan ini, partisipasi masyarakat dalam dalam pelaksanaan program-program Pemerintah Desa akan meningkat pula yang pada tahap selanjutnya akan meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

f. Fasilitasi peningkatan pendidikan masyarakat

Sebagaimana dimafhumi, proses pendidikan berlangsung secara formal, nonformal dan informal. Tanggungjawab ketiganya berada di tangan pemerintah (Pusat dan Daerah), masyarakat dan keluarga. Sesuai dengan kapasitasnya, Pemerintah Desa dapat berperan serta dalam peningkatan proses pendidikan nonformal.

Peran Pemerintah Desa dalam peningkatan pendidikan masyarakat antara lain dapat dilakukan dengan mendirikan perpustakaan desa, menyelenggarakan workshop, pelatihan keterampilan masyarakat pada umumnya dan kalangan pemuda khususnya, yang pada tahap selanjutnya akan meningkatkan SDM masyarakat Ringinanom.

g. Fasilitasi peningkatan keimanan dan ketaqwaan

Tugas, kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Desa tindak hanya dalam bidang pembangunan fisik dan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan lahiriyah saja. Bidang keagamaan, keimanan dan ketaqwaan juga menjadi bagian tak terpisahkan dari tugas, kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Desa.

Langkah yang dapat ditempuh dalam hal ini antara lain: menyelenggarakan pengajian dalam even besar di tingkat Desa, mendorong dan fasilitasi kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melibatkan para alim ulama dalam pembinaan dan pendidikan keagamaan masyarakat desa.
Diberdayakan oleh Blogger.