Reportase Desa

Wewenang dan tugas serta Kewajiban dan Hak Kuwu

Tugas dan Wewenang Kuwu

1. Kuwu bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2. Dalam melaksanakan tugas Kuwu berwenang:
  • memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
  • mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
  • memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan asset desa
  • menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD
  • menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD
  • membina kehidupan masyarakat desa
  • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
  • membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
  • mengembangkan sumber pendapatan desa
  • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
  • memanfaatkan teknologi tepat guna
  • mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  • mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban dan Hak Kuwu

1. Dalam melaksanakan tugas Kuwu berkewajiban:
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
  • menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
  • melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
  • melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
  • menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa
  • menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
  • mengelola keuangan dan aset desa
  • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
  • menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa
  • mengembangkan perekonomian masyarakat desa
  • membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa
  • memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa
  • mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  • memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

2. Dalam melaksanakan tugas Kuwu berhak:
  • mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa kepada BPD
  • mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa kepada BPD
  • menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan
  • mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  • memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
  • mendapatkan cuti.



About HANAFI ARCH

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.