Tugas dan Wewenang Kuwu
1. Kuwu bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2. Dalam melaksanakan tugas Kuwu berwenang:
Kewajiban dan Hak Kuwu
1. Dalam melaksanakan tugas Kuwu berkewajiban:
2. Dalam melaksanakan tugas Kuwu berhak:
- memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
- mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
- memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan asset desa
- menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD
- menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD
- membina kehidupan masyarakat desa
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
- membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
- mengembangkan sumber pendapatan desa
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
- memanfaatkan teknologi tepat guna
- mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban dan Hak Kuwu
1. Dalam melaksanakan tugas Kuwu berkewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
- melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
- menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
- mengelola keuangan dan aset desa
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa
- mengembangkan perekonomian masyarakat desa
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa kepada BPD
- mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa kepada BPD
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan
- mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
- mendapatkan cuti.
0 komentar:
Posting Komentar